5 Hal yang Perlu Kamu Perhatikan dalam Kontrak Kerja

Setelah berjibaku bersaing dengan calon karyawan lain, dan berhasil melewati proses rekrutmen dari melamar, tes, hingga interview, akhirnya kamu berhasil mencapai tahap tanda tangan kontrak kerja.

Kamu gak sabar untuk menunjukkan kemampuanmu di tempat kerja baru. Namun jangan larut dalam rasa bahagia ketika mendapat kontrak kerja, karena kamu juga perlu memerhatikan beberapa hal ini sebelum menandatanganinya. Apa saja?

1. Apakah gaji, tunjangan, dan benefit lain sudah sesuai dengan kesepakatan?

Alasan utama seseorang dalam bekerja adalah mendapatkan penghasilan. Untuk itu, sangat penting untuk memastikan gaji yang tertera di dalam kontrak kerja sudah sesuai dari kesepakatan awal. Pastikan dengan detail dari nominal hingga rinciannya

Selain itu, perhatikan lagi tunjangan dan benefit yang akan kamu peroleh. Apakah ada asuransi swasta, BPJS, serta tunjangan-tunjangan seperti transpor, makan, uang lembur, THR, dan sebagainya?

Jangan takut menanyakannya karena ini adalah hak kamu sebagai pekerja. Ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 tahun 2013, yaitu pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

2. Jabatan dan job description yang akan diemban

Selain memerhatikan nominal gaji, tunjungan, benefit, dan sebagainya, yang tak kalah penting juga perhatikan nama jabatan serta job description yang akan kamu lakukan di perusahaan tersebut. Jangan sampai kamu melamar posisi Graphic Designer, tapi di kontrak malah Content Writer, dan semacamnya.

Kemudian, perhatikan job description yang akan kamu lakukan nanti. Apa sudah sesuai dengan apa yang kamu lamar sebelumnya?

Biasanya, deskripsi pekerjaan dan posisi yang kamu isi sudah tertera spesifik saat mengajukan lamaran pekerjaan di awal, Namun tak menutup kemungkinan, saat bekerja kamu akan mengerjakan hal-hal di luar job desc.

3. Peraturan jam kerja, cuti, lembur

Perlu diingat bahwa kamu manusia, bukan robot. Jadi, perhatikan jam kerja perusahaan apakah sudah manusiawi dan sesuai peraturan yang berlaku. Karena kamu juga punya kehidupan lain di luar sana.

Perhatikan apakah ada denda atau potong gaji jika terlambat, lembur-lembur yang dibutuhkan, sistem kerja shift dan rotasi seperti apa jika ada, ketahui juga hari libur umum dan yang disesuaikan dengan jadwal perusahaan. Karena ada beberapa perusahaan tetap beroperasi meski weekend, dan libur resmi pemerintah.

Jatah cuti juga perlu kamu perhatikan apakah tersedia bagi pekerja baru, atau harus menunggu satu tahun kerja, atau bahkan tidak ada dan harus unpaid leave?

Jika pekerja sakit atau karyawati hamil, apakah paid leave? Cuti juga penting demi kehidupan kerja dan sosial yang seimbang.

4. Jangka waktu kerja dan status karyawan

Perhatikan juga status karyawan kamu di perusahaan tersebut, apakah masih probation, pegawai kontrak atau langsung tetap? Jika kontrak dan probation berakhir, apakah diperpanjang, atau otomatis jadi pegawai tetap?

Kepastian ini sangat penting karena berkaitan dengan hak dan kewajiban yang akan kamu terima dan dapat selama bekerja. Gak cuma pasangan, hubungan pekerjaan juga butuh kepastian!

5. Peraturan pemberhentian kerja karyawan

Ada beberapa kondisi dan masalah yang membuatmu harus resign dan mengakhiri hubungan pekerjaan dengan perusahaan. Untuk itu, kamu juga harus memastikan apakah ada penalti atau denda ketika resign sebelum masa kontrak berakhir. Apakah ada pesangon dan sebagainya?

Baca dan perhatikan dalam poin pemberhentian kerja, bagaimana jika kamu mengalami PHK? Apa saja hak yang kamu peroleh dan besarannya? Jika nantinya kamu mengalami PHK dan perusahaan tidak patuh pada kontrak yang tertulis, perjanjian kontrak kerja kamu bisa jadi bukti.

Semua harus kamu tanyakan dan perhatikan di awal sebelum tanda tangan kontrak. Jika sudah jelas semua, baru kamu bisa menandatangani kontrak kerja, deh. Selamat menjadi karyawan baru, ya!

Diterbitkan oleh Zahra Fashion

Supplier Fashion Lokal dan Impor

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai